Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Siswi SMA Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Berawal dari Lihat Unggahan Temannya di Medsos

Kompas.com - 02/02/2021, 07:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial GSDS (19), ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19.

GSDS ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (31/1/2021) malam.

Kepada polisi, ia mengaku membuat video itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp, dan sudah membuat enam video.

GSDS membuat video bernada ujaran kebencian di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 06.00 Wita dengan menggunakan ponsel miliknya.

Usai kejadian itu, FDS (57), orangtua GSDS meminta maaf kepada semua pihak atas apa yang telah dilakukan anaknya.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi media sosial

Warganet dihebohkan dengan beredarnya dua video yang memperlihatkan seorang remaja perempuan berkata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Masing-masing video itu berdurasi 29 detik.

Dalam video pertama, tampak remaja perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, NTT.

"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan yang mengenakan kaos hitam lengan panjang dikutip dari video yang beredar.

Tak hanya itu, perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.

Kemudian, pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.

Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya ia dipegang.

Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh. Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.

Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya ia dipegang.

"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.

Perempuan itu juga menantang sejumlah pihak yang tersinggung dengan videonya tersebut.

Perempuan itu menegaskan, dirinya tinggal di Kota Kupang.

Ia menutup video kedua itu dengan umpatan dan cacian kepada pemerintah.

"Setop bodohi masyarakat miskin hanya mau kesenangan semata," katanya.

Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir

 

2. Ditangkap polisi, sudah buat enam video

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Setelah video itu viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap perempuan tersebut.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan patroli di media sosial.

Pelaku, kata Krisna, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (31/1/2021) malam.

Kepada polisi, GSDS mengaku membuat enam video.

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Video Viral Pelajar Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Sebut Covid-19 Hoaks

 

3. Berawal dari lihat unggahan teman di medsos

Ilustrasi media sosial (ipopba)KOMPAS.COM/ Ilustrasi media sosial (ipopba)

Kata Krisna, pelaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.

Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.

Melihat itu, GSDS pun mengaku kesal, ia langsung membuat video menggunakan ponsel miliknya.

Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 Wita.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," ujarnya.

Kata Krisna, terkait pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sedang mendalami siapa yang memviralkannya.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viral kan," ujarnya.

Baca juga: Berawal Lihat Unggahan Temannya di Medsos, Siswi SMA Ini Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Pelaku Ditangkap

 

4. Terancam enam tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga dipakai untuk merekam dan mengunggah video ke Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

 

5. Orangtua pelaku minta maaf

Ilustrasi minta maafWebma Ilustrasi minta maaf

Setelah video anaknya viral di media sosial, FDS, orangtua dari GSDS meminta maaf kepada seluruh mayarakat Indonesia dan masyarakat NTT.

Ia pun tak menyangka jika anaknya akan melakukan hal itu.

"Saya minta maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya," kata FDS.

"Saya menyesal sekali atas perbuatan anak saya dan saya minta maaf. Saya juga tidak tahu siapa yang viralkan video ini," sambungnya.

Baca juga: Orangtua Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Minta Maaf

 

(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com