SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mempanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari lagi terhitung sejak 30 Januari hingga 12 Februari 2021.
PPKM tahap kedua ini lebih fokus pada perkantoran dan perusahaan serta lingkungan sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/269/Pem perihal pemberlakukan PPKM tahap dua.
Hal ini karena banyak klaster-klaster baru dari muncul tiga kosentrasi tersebut.
Baca juga: Fakta Meninggalnya Wakil Wali Kota Terpilih Balikpapan, 10 Hari Diisolasi karena Covid-19
Sebagaimana tertuliskan dalam edaran, pada PPKM tahap kedua ini, setiap lingkungan, RT atau pemukiman atau kompleks perumahan diwajibkan memiliki Satgas Covid-19.
Tim Satgas tingkat RT tersebut melakukan pengawasan protokol Covid-19 di wilayahnya, menegur kegiatan pengumpulan massa baik itu arisan, ulang tahun, resepsi nikahan dan hajatan lainnya.
“Setiap RT atau lingkungan juga diminta menyiapkan rumah khusus isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” demikian dikutip dari edaran tersebut yang diterima Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Sementara untuk perkantoran dan perusahaan juga diwajibkan bentuk Satgas Covid-19 di internal masing-masing dan selalu koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih Meninggal Saat Dirawat karena Covid-19
Perusahaan dan perkantoran juga wajib berlakukan work from home sebanyak 50 sampai 75 persen.
Setiap perusahaan juga diwajibkan menyiapkan tempat isolasi. Perusahaan juga diminta beri sanksi kepada karyawan yang tidak disiplin dengan protokol Covid-19.
Bagi karyawan perusahaan yang sudah pernah terpapar Covid-19 dan sembuh diminta jadi pendonor plasma konvalesen melalui PMI Kota Balikpapan.
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan bisa memberikan teguran dan sanksi jika perusahaan tidak mengindahkan dan melakukan protokol kesehatan.
Beri kelonggaran pelaku usaha
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan PPKM tahap kedua berbeda dengan tahap pertama.
Pada tahap pertama pengetatan dilakukan pada seluruh pelaku usaha, perusahaan, kantor dan lainnya.
“Tapi kali ini kita lebih fokus pada perkantoran dan lingkungan. Kita beri relaksasi bagi pelaku usaha demi mendukung perekonomian masyarakat,” ungkap Rizal seperti dikutip dari keterangan pers Humas Pemkot Balikpapan, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Tempat Tidur Penuh, 20 Pasien Covid-19 Dirawat di IGD RSUD Kanujoso Balikpapan
Relaksasi dimaksud pada bidang usaha, pembukaan pada fasilitas umum dan tempat hiburan secara berkala oleh Pemerintah Kota.
"Ada beberapa poin yang kami putuskan, salah satunya adalah jam operasional pelaku usaha dapat dimulai sejak pukul 6 pagi hingga pukul 10 malam, dan take away service berlaku hingga 24 jam", bebernya.
"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Balikpapan bisa berangsur normal kembali, dengan memberikan beberapa relaksasi yang harapnya dapat menyokong perekonomian masyarakat,” sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.