NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Pemkot Balikpapan Perpanjang PPKM, Fokus ke Perusahaan dan Perkantoran

PPKM tahap kedua ini lebih fokus pada perkantoran dan perusahaan serta lingkungan sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/269/Pem perihal pemberlakukan PPKM tahap dua.

Hal ini karena banyak klaster-klaster baru dari muncul tiga kosentrasi tersebut.

Sebagaimana tertuliskan dalam edaran, pada PPKM tahap kedua ini, setiap lingkungan, RT atau pemukiman atau kompleks perumahan diwajibkan memiliki Satgas Covid-19.

Tim Satgas tingkat RT tersebut melakukan pengawasan protokol Covid-19 di wilayahnya, menegur kegiatan pengumpulan massa baik itu arisan, ulang tahun, resepsi nikahan dan hajatan lainnya.

“Setiap RT atau lingkungan juga diminta menyiapkan  rumah khusus isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” demikian dikutip dari edaran tersebut yang diterima Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Sementara untuk perkantoran dan perusahaan juga diwajibkan bentuk Satgas Covid-19 di internal masing-masing dan selalu koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.

Perusahaan dan perkantoran juga wajib berlakukan work from home sebanyak 50 sampai 75 persen.

Setiap perusahaan juga diwajibkan menyiapkan tempat isolasi. Perusahaan juga diminta beri sanksi kepada karyawan yang tidak disiplin dengan protokol Covid-19.

Bagi karyawan perusahaan yang sudah pernah terpapar Covid-19 dan sembuh diminta jadi pendonor plasma konvalesen melalui PMI Kota Balikpapan.

Satgas Covid-19 Kota Balikpapan bisa memberikan teguran dan sanksi jika perusahaan tidak mengindahkan dan melakukan protokol kesehatan.


Beri kelonggaran pelaku usaha

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan PPKM tahap kedua berbeda dengan tahap pertama.

Pada tahap pertama pengetatan dilakukan pada seluruh pelaku usaha, perusahaan, kantor dan lainnya.

“Tapi kali ini kita lebih fokus pada perkantoran dan lingkungan. Kita beri relaksasi bagi pelaku usaha demi mendukung perekonomian masyarakat,” ungkap Rizal seperti dikutip dari keterangan pers Humas Pemkot Balikpapan, Senin (1/2/2021).

Relaksasi dimaksud pada bidang usaha, pembukaan pada fasilitas umum dan tempat hiburan secara berkala oleh Pemerintah Kota.

"Ada beberapa poin yang kami putuskan, salah satunya adalah jam operasional pelaku usaha dapat dimulai sejak pukul 6 pagi hingga pukul 10 malam, dan take away service berlaku hingga 24 jam", bebernya.

"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Balikpapan bisa berangsur normal kembali, dengan memberikan beberapa relaksasi yang harapnya dapat menyokong perekonomian masyarakat,” sambung dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/14460481/pemkot-balikpapan-perpanjang-ppkm-fokus-ke-perusahaan-dan-perkantoran

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke