Total, ada enam bungkus yang diamankan petugas dari kedua tersangka. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta.
“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.
Baca juga: Ayah Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182: Saya Ikhlas, yang Penting Jasadnya Ditemukan
Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359 juta dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta.
(Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.