Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Nelayan Aceh yang Ditangkap di Perairan India Dipulangkan

Kompas.com - 31/01/2021, 08:51 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang baru dibebaskan Pemerintah India tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (30/1/2021).

Mereka adalah nelayan yang ditangkap pada Maret 2020 karena diduga masuk ke Perairan Nikobar dan menangkap ikan tanpa izin.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Almuniza Kamal menyebut, pengadilan di India telah dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan kepada 28 nelayan ini.

"Namun, kerja sama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke-28 nelayan itu cepat dibebaskan," kata Almuniza dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Saat Pedagang Buah, Nelayan hingga PNS Ditangkap Densus 88 di Aceh, 2 Tahun Lakukan Aktivitas Terorisme

Setiba di Jakarta, para nelayan itu diisolasi mandiri di Hotel Mercure Gatot Soebroto dan diperiksa dengan swab antigen sebelum kembali diterbangkan ke Aceh.

"Mereka akan dikarantina selama lima hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari Covid-19," sebut Almuniza.

Sejak 2020 hingga saat ini, tercatat ada 160-an nelayan Aceh yang ditangkap karena masuk ke laut negara lain.

Mereka harus mendapat saksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India.

"Perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," ujarnya.

Baca juga: Saat Pandemi, Hukuman Cambuk di Aceh Tetap Digelar dan Dihadiri Banyak Orang, Ini Penjelasannya

Salah seorang nelayan, Mansur Mustafa (52) asal Trienggadeng, Pidie Jaya, Aceh, mengatakan terpaksa melaut jauh dari pesisir Aceh untuk mendapatkan ikan.

Menurutnya, jumlah ikan di perairan Aceh sudah tidak banyak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com