Salin Artikel

28 Nelayan Aceh yang Ditangkap di Perairan India Dipulangkan

Mereka adalah nelayan yang ditangkap pada Maret 2020 karena diduga masuk ke Perairan Nikobar dan menangkap ikan tanpa izin.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Almuniza Kamal menyebut, pengadilan di India telah dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan kepada 28 nelayan ini.

"Namun, kerja sama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke-28 nelayan itu cepat dibebaskan," kata Almuniza dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1/2021).

Setiba di Jakarta, para nelayan itu diisolasi mandiri di Hotel Mercure Gatot Soebroto dan diperiksa dengan swab antigen sebelum kembali diterbangkan ke Aceh.

"Mereka akan dikarantina selama lima hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari Covid-19," sebut Almuniza.

Sejak 2020 hingga saat ini, tercatat ada 160-an nelayan Aceh yang ditangkap karena masuk ke laut negara lain.

Mereka harus mendapat saksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India.

"Perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," ujarnya.

Salah seorang nelayan, Mansur Mustafa (52) asal Trienggadeng, Pidie Jaya, Aceh, mengatakan terpaksa melaut jauh dari pesisir Aceh untuk mendapatkan ikan.

Menurutnya, jumlah ikan di perairan Aceh sudah tidak banyak lagi.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/31/08514431/28-nelayan-aceh-yang-ditangkap-di-perairan-india-dipulangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke