KOMPAS.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima orang terduga teroris di Aceh.
Lima orang tersebut yakni RA (41), SA (30), UM (35), SJ (40) dan MY (46).
Mereka diketahui melakukan aktivitas terorisme selama dua tahun dan akhirnya ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda.
Siapakah mereka?
Baca juga: 4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS
Keduanya berprofesi sebagai tukang.
Keesokan harinya, Densus kembali menangkap seorang terduga teroris yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Kabupaten Aceh Timur.
Ia adalah SJ alias AF.
"Iya, satu orang terduga teroris yang ditangkap di Kota Langsa (adalah) PNS," tutur Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Tak lama setelah penangkapan SJ, Densus membekuk seorang nelayan berinisial MY (46) di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"MY berprofesi sebagai nelayan," kata Winardy.
Selanjutnya, seorang pedagang buah Pasar Simpang 7 Ulee Kareng pun ikut ditangkap oleh Densus 88. Penjual buah itu berinisial UM alias AZ (35).
Baca juga: Terduga Teroris di Lambhok Aceh 3 Tahun Sewa Rumah dan Jualan Buah, Tak Pernah Lapor Kades