Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Katana di Aceh Utara

Kompas.com - 28/01/2021, 13:16 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial Z (26) di tempat pendaratan ikan (TPI) Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (24/1/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, Z ditangkap karena menganiaya polisi berpangkat Aipda berinisial DS yang bertugas di Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara, pada 8 Januari 2021 lalu.

“Saat itu, Aipda SD membubarkan remaja yang main internet di warung desa itu. Tidak terima, pemuda itu lalu menantang polisi. Merampas ponsel polisi dan mengeluarkan katana untuk membacok. Pelaku sempat memukul polisi dengan gagang katana itu,” kata Eko dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Jubir Bobby-Aulia Mengaku Diusulkan Langsung oleh Menteri

Setelah kejadian itu, pelaku menghilang dari desanya selama 16 hari.

Ternyata, pelaku pergi melaut dan baru kembali 16 hari kemudian.

“Dia pergi ke Banda Aceh untuk melaut, baru pulang. Kita dapat kabar itu dan saya perintahkan tangkap dia,” kata Eko.

Menurut Eko, tindakan polisi membubarkan anak-anak yang bermain game online itu atas permintaan kepala desa.

Baca juga: PGI dan PGPI Sumbar Sebut Persoalan Wajib Jilbab Hanya Kesalahpahaman, Bukan Intoleransi

Selama ini, para orangtua khawatir saat anaknya berkumpul di warnet untuk bermain game online.

“Kaki kiri korban terkilir, pinggang dan punggung memar. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban. Itu polisi pakaian dinas, lengkap,” kata Eko.

Meski sempat dirawat di rumah sakit, korban saat ini sudah membaik dan diizinkan pulang.

“Pelaku ini mengaku juga mengonsumsi sabu. Maka perangainya tidak stabil di desa,” kata Eko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP.

Pelaku terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

“Dia sendiri pelakunya. Berkasnya segera diselesaikan untuk dikirim ke jaksa, seterusnya persidangan,”kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com