Dhana mengatakan, petugas tak sengaja hingga membuat jenazah tertukar.
Sebab, ada beberapa faktor yang memengaruhi, salah satunya kelelahan fisik.
"Mungkin karena teman-teman tidak terkontrol emosinya. Cape juga dan sebagainya. Keluarga juga mintanya buru-buru jadi tidak konsentrasi," kata Dhana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (29/1/2021).
Sedangkan Humas RSSA Kota Malang Donny Iryan menjelaskan, insiden tersebut disebabkan karena human error.
"Mungkin karena sudah panas (cuaca), capek dan kawan-kawan sehingga ada miss. Yang diambil harusnya nomor 4 tapi yang diambil peti jenazah nomor 6," ujar dia.
Mereka yakni MNH (21) dan BHO (24). Keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
MNH ialah anak dari jenazah pasien Covid-19 yang tertukar. Sedangkan BHO merupakan sepupu MNH.
"Kita sudah tabayyun dan kita juga sudah mengecek peristiwa yang sebenarnya. Jadi memang ada peristiwa awal yang menyebabkan terjadinya kejadian 170 (Pasal 170 KUHP)," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/1/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.