Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Kota Serang Jadi Zona Merah: Mal Tutup Jam 7 Malam, WFH 75 Persen, hingga Pesta Pernikahan Dibatasi

Kompas.com - 29/01/2021, 16:24 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Aturan pembatasan kegiatan masyarakat itu tertuang didalam Instruksi Wali Kota Serang Nomor 1 tahun 2021.

Di dalam Intruksi yang diperoleh Kompas.com dari Pemkot Serang, pembatasan kegiatan masyarakat seperti, menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen baik di pemerintahan maupun swasta.

Kemudian melaksanakan pembelajaran bagi siswa Paud, TK, SD dan SMP secara daring.

Baca juga: Kota Serang Jadi Zona Merah Pertama Kalinya, Pemkot Batasi Kegiatan Masyarakat

Tamu resepsi pernikahan dibatasi

Pembatasan jumlah pengunjung di restoran, rumah makan dan kafe dengan menerapkan makan ditempat sebanyak 25 persen.

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Namun, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan perenapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, membatasi tamu di acara resepsi pernikahan, khitanan, pemakaman dan takziah sebesar 30 persen dari kapasitas normal tempat.

Baca juga: Setahun Pandemi, Ini Penyebab Kota Serang Jadi Zona Merah untuk Pertama Kalinya

Ibadah keagamaan dibatasi

Membatasi kegiatan ibadah keagamaan dengan jumlah jamaah sebanyak 50 persen daru kapasitas normal.

Pengunjung objek wisata pun dibatasi hanya 50 persen untuk mengurangi kerumunan. Namun, dengan protokol kesehatan ketat.

Pelaku usaha hiburan malam menutup aktivitasnya dan sarana prasana olahraga pun ditutup total.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Banten Pecah Rekor, Kota Serang Jadi Zona Merah

Dorong kesadaran warga patuhi protokol kesehatan

Di dalam intruksi yang ditandatangani Wali Kota Serang Syafrudin menerangkan bahwa pemberlakuan pembatasan sampai berakhirnya penetapan Kota Serang sebagai zona merah.

Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pengawasan pemberlakuan instruksi Wali Kota itu dilakukan oleh Satpol PP, Polres Serang Kota dan Dandim 0602 Serang.

"Pengawasan dilakukan secara sinergis bersama penegak hukum untuk lebih mengedepankan kesadaran masyarakat menerapkannya," ujar Nanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com