Sigit menjelaskan, bocah berusia 11 tahun itu nekat mencuri motor karena ingin tampil keren dan kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.
GA sejatinya telah meminta dibelikan motor kepada kedua orangtuanya. Tetapi, orangtuanya tak memiliki uang untuk mengabulkan keinginan sang anak.
Setelah menggasak motor tersebut, GA tak menjual barang curiannya.
Motor itu hanya dibawa berkeliling wilayah Caruban yang merupakan ibu kota Kabupaten Madiun.
Motor itu dibawa berkeliling hingga bahan bakarnya habis. Setelah itu, GA meninggalkan motor tersebut di pinggir jalan.
Baca juga: Kapolda NTB Ancam Copot Kapolres yang Tak Bisa Kendalikan Penularan Covid-19
Sigit menyebutkan, GA meninggalkan motor beserta kuncinya di pinggir jalan wilayah Caruban.
Tidak ditahan, proses hukum berlanjut
Meski tertangkap tangan mencuri, GA tak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, Sigit menjamin proses hukum tetap berjalan.
Selama penyidikan, GA akan didampingi petugas dinas sosial dan balai pemasyarakatan (Bapas).
“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.