Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berzina dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD di Maluku Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/01/2021, 16:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL yang berstatus istri orang sebagai tersangka. 

"Keduanya sudah jadi tersangka," ujar dia. 

Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Baca juga: Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM yang tak lain adalah suami dari PB. 

Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur. 

Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com