Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ramisah, Digugat Anak Kandung yang Puluhan Tahun Merantau ke Malaysia

Kompas.com - 27/01/2021, 07:06 WIB
Slamet Priyatin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Nenek Ramisah (67), baru saja membuatkan kopi untuk pelanggan warungnya.

Setelah itu,  warga Kelurahan Candiroto Kecamatan Kendal Jawa Tengah tersebut, duduk di kursi plastik yang ada di samping meja tempat makanan kecil yang ia jual. Tatapannya, kosong. 

Ibu beranak 5 tersebut, menceritakan masalah yang ia emban dengan anaknya.

“Anak saya yang mbarep, Mariyanah (45), menuntut saya. Ia meminta tanah yang saya tempati ini,”  katanya kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari

Menurut Marisah, tanah yang ditempatinya persis di depan Lapangan Candiroto merupakan tanah yang dibeli bersama suaminya, seharga Rp 32 juta.

Dalam surat jual beli tersebut, tercantum namanya dan nama suaminya.

“Tapi tanah itu, belum saya sertifikatkan," ujarnya.

Di atas tanah seluas 415 meter persegi tersebut, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan berpagar papan untuk dijadikan sebagai warung kopi dan makanan kecil, sekaligus tempat peristirahatan.

“Tempat jualan ini, gerobak bantuan Baznas Kendal,” akunya.

Baca juga: Digugat Anak Kandungnya soal Tanah Hasil Jadi TKW, Ramisah: Tanah Ini Saya Beli bersama Suami

Janda yang sudah ditinggal mati suaminya sekitar 10 tahun lalu itu, mengaku sangat sedih harus berurusan dengan kasus gugatan perdata yang dilakukan oleh anaknya.

Sudah lima kali, dia harus bolak balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.

“Saya kok semakin tua, merasa tambah susah,” tambahnya.

Ramisah menceritakan, anak sulungnya dulu bekerja di Malaysia. Saat berangkat bekerja ke negri Jiran itu, dia ditinggali balita berusia 5 tahun.

“Mariyanah meninggali saya bayi berusia sekitar 5 bulan. Bayi itu, yang merawat saya, “ jelasnya.

Selama bekerja di Malaysia, jelas Ramisah, Mariyanah (45) pernah mengirim uang sebanyak Rp 15 juta.

Baca juga: Curhat Dewi Digugat Anak Soal Fortuner: Saya Tak Sewa Pengacara, Allah Pembela Saya

Uang itu sudah habis untuk biaya hidup anak Mariyanah. Namun, dari pengakuan Mariyanah, uang itu dikirim ke orangtuanya untuk membeli tanah.

“Dia tidak berpikir, kalau merawat anak itu perlu biaya. Apalagi, anaknya yang sekarang berusia 27 tahun itu, sudah kali kali kena kasus hukum, dan sekarang masih berada di dalam penjara,” ujarnya.

Menurut Ramisah, Mariyanah sudah beberapa kali menikah, di antaranya dengan lelaki yang tinggal di Kaliwungu Kendal dan seorang warga Malaysia.

Dari hasil pernikahan dengan warga Malaysia, Mariyanah mempunyai empat anak.

“Kalau yang saya asuh, anak dari hasil nikah suami pertama,” ceritanya.

Baca juga: Ibu Kandung Digugat Anak Soal Fortuner, Kuasa Hukum: Tujuannya Mendamaikan

Ibu berkerudung itu, mengaku tidak tahu di mana Mariyanah sekarang tinggal.

Ia mengaku sedih dengan perbuatan anak pertamanya itu. Padahal Mariyanah, sudah menjual sawah milik Ramsinah.  

“Saya kepontang-panting menghadapi kasus gugatan itu. Sebab saya orang bodoh. Untung saya ketemu Mas Misrin, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham). Saya sekarang didampingi oleh dia,” akunya.

Sementara itu, Misrin dari Pusat Bantuan Hukum PBH Jakerham mengatakan, kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang.

Uang kiriman yang diberikan kepada Ramisah dikira oleh Mariyanah untuk membeli tanah,  yang kini disengketakan.

Padahal, menurut Misrin, uang yang dikirimkan sejumlah Rp 15 juta tersebut dikirimkan tanpa ada keterangan.

“Lahan yang didugat anak kandung klien saya, dari uang tabungan klien saya dan suaminya yang telah meninggal dunia. Harganya Rp 32 juta dan diangsur selama 1 tahun, “ jelas Misrin.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner, Dedi Mulyadi: Ibu Mestinya Diberi Kasih Sayang Bukan Digugat

Misrin menambahkan, akan melaporkan balik anak kliennya, yang telah menjual sawah dan membabat tanaman padi yang tumbuh di sawah tersebut. 

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum penggugat Purwanti menyampaikan, kasus yang kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal.

Sudah dilakukan pula mediasi sebanyak empat kali.

Mediasi ini untuk meredam permusuhan melalui jalur hukum. Ia mengatakan, kliennya tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan.

Kliennya hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah diperjuangkan selama 27 tahun merantau.

Mengingat ia sudah tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal. 

"Melihat ke belakang tanah itu dibeli dari uangnya Maryanah melalui bapaknya. Dia ingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti.

Baca juga: Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW

Purwanti juga mengatakan, Mariyanah kini berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya yang lain.

Sementara anak pertama Maryanah yang dititipkan kepada Ramisah masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal atas sebuah kasus. 

“Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal, karena tidak diterima di keluarganya lagi,” ujarnya.

Sebenarnya, jelas Purwanti,  di mata hukum setiap orang mempunyai kedudukan yang sama. Kliennya menuntut sebagian haknya setelah bertahun tahun kerja di luar negeri . 

"Ini bukan semata-mata melawan ibunya, namun agar semuanya jelas. Dia juga tidak benci sama ibunya, tetapi hanya ingin mengusahakan haknya. Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.

Kasus anak menggugat ibunya ini, hingga kini perkaranya masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal, yang rencananya digelar 2 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com