TEGAL, KOMPAS.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal menyelidiki empat kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Tegal.
Sedikitnya 10 pejabat di lingkungan Pemkot Tegal telah diperiksa.
Koordinator Satgas Tipikor Kejari Tegal Agung didampingi Ketua Tim 2 Hari Sutanto, mengungkapkan, keempat kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut terkait proyek Alun-alun dan Taman Pancasila, GOR Tegal Selatan, dan bantuan penanganan Covid-19.
"Sudah ada 4 laporan dugaan tipikor. Pak Kajari ingin agar segera teratasi semua. Laporan masyarakat yang masuk yakni terkait proyek 2019-2020 hingga dana penanganan Covid-19 yang diduga diselewengkan," kata Agung, ditemui di Kantor Kejari Tegal, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Adik Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak
Agung mengatakan, Satgas Tipikor yang baru saja dibentuk Kepala Kejari Tegal Jasri Umar, diharapkan bisa lebih fokus dalam menuntaskan kasus dugaan tipikor.
"Pembentukan satgas untuk mempercepat menindaklanjuti laporan masyarakat biar cepat terakomodir dan bisa ditangani," kata Agung yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Ketua Tim 2 Satgas Tipikor Kejari Tegal Hari Sutanto menambahkan, sedikitnya 10 orang pejabat dari Satuan Kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tegal telah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Sudah sekitar 10-an orang dipanggil. Statusnya terperiksa," kata Hari.
Hari yang juga Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan, kasus tersebut masih terus diselidiki untuk mencari indikasi perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana korupsinya.
"Statusnya masih terperiksa. Apakah akan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan itu harus melalui tahap gelar perkara dan harus menemukan dugaan perbuatan melawan hukumnya," kata dia.
Baca juga: Satu Lagi Warga Italia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
Ketika sudah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka statusnya bisa segera dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan