Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun, Bupati Manggarai Barat Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/01/2021, 16:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Sebelumnya, Agustinus diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agustinus diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (18/1/2021).

Pantauan Kompas.com, pemeriksaan dimulai dari pagi hingga sore di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.

Hingga pukul 15.30 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.

Baca juga: Utas Viral WNA Ajak Turis Asing ke Bali Saat Pandemi, Imigrasi Tak Temukan Data Kristen Gray

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Bupati Agustinus diperiksa penyidik Kejaksaans sebagai tersangka.

Abdul mengaku belum bisa memastikan Agustinus langsung ditahan atau tidak.

"Kita juga belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," kata Abdul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com