Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jilid 2 di Banyumas, Jam Malam Dilonggarkan, Sebagian Tempat Wisata Dibuka

Kompas.com - 25/01/2021, 15:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Pemkab Banyumas akan melonggarkan sejumlah kebijakan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid kedua yang akan dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pemberlakuan jam malam yang semula dimulai pukul 20.00 WIB akan diubah menjadi pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Jam malam tadinya pukul 20.00 WIB, sekarang akan sedikit dilonggarkan jadi pukul 21.00 WIB," kata Husein seusai pencanangan vaksinasi Covid-19 di RSUD Banyumas, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Wabup Banyumas Usai Disuntik Vaksin Covid-19: Jarumnya Kecil, Jadi Enggak Sakit

Selain itu, sebagian tempat wisata yang ditutup sejak PPKM jilid pertama akan dibuka kembali pada PPKM jilid kedua.

"Tempat wisata yang terbuka akan kita buka lagi, mulai besok. Tapi kuota pengunjung dibatasi," ujar Husein.

Sedangkan untuk tempat wisata yang tertutup, kata Husein, untuk sementara belum diizinkan dibuka.

"Pengelola tempat wisata yang tertutup mengusulkan dibuka, tapi nanti jangan dulu. Mereka minta dibuka dengan pembatasan pengunjung 20 persen," kata Husein.

Baca juga: Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolresta Tak Lolos Skrining Vaksinasi Covid-19 di Banyumas

Husein mengatakan, pengunjung dari luar kota diperbolehkan berwisata di Banyumas, asal membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes cepat antigen atau tes swab PCR.

Sedangkan untuk hajatan, kata Husein, hingga saat ini tetap tidak diizinkan.

"Hajatan belum boleh, karena potensi (penyebaran Covid-19) besar sekali. Dibanding ke mal atau tempat wisata jauh lebih besar potensinya (hajatan)," kata Husein.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com