Ia mengklaim tanah itu dibelinya saat bekerja jadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Saat ini, lahan tersebut sudah menjadi sawah dan warung kopi.
Atas gugatan itu, Ramisah pun mengaku sudah lima kali mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan untuk memberi keterangan.
"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan," ungkapnya.
Baca juga: Saya Menyekolahkan Mereka Lebih dari Rp 3 Miliar, Nyarinya Juga Hujan Panas demi Keperluan Mereka
Gugatan atas tanah tersebut akan di persidangkan kembli pada awal Febuari 2021 mendatang dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat.
Agenda itu seharusnya dijadwalkan pada 13 Januari 2021. Namun, harus diundur karena majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.
"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," kata kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo.
Baca juga: 40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar