Salin Artikel

Digugat Anak Kandungnya soal Tanah Hasil Jadi TKW, Ramisah: Tanah Ini Saya Beli bersama Suami

KOMPAS.com - Ramisah (67), warga Kelurahan Candiroto, Kendal, Jawa Tengah, ibu yang digugat anaknya kandungnya Maryanah (45), mengatakan, tanah yang dipersoalkan anaknya tersebut merupakan tanahnya yang ia beli bersama suaminya.

Namun, sambung Ramisah, saat membeli tanah itu belum ia sertifikatkan.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya. Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," kata Ramisah, Minggu (24/1/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.

Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecilnya tersebut untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.

Kasus ini sendiri bermula dari Maryanah, anak pertamanya yang mengugat Ramisah ke PN Kendal, Jateng. Maryanah menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.


Ia mengklaim tanah itu dibelinya saat bekerja jadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

Saat ini, lahan tersebut sudah menjadi sawah dan warung kopi.

Atas gugatan itu, Ramisah pun mengaku sudah lima kali mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan untuk memberi keterangan.

"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan," ungkapnya.

Gugatan atas tanah tersebut akan di persidangkan kembli pada awal Febuari 2021 mendatang dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat.

Agenda itu seharusnya dijadwalkan pada 13 Januari 2021. Namun, harus diundur karena majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.

"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," kata kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo.


Sementara itu, Kuasa hukum Maryanah, Purwanti mengatakan, dalam kasus ini, kliennya hanya ingin hak atas sebagian tanah tersebut.

Tanah itu, sambungnya, dibeli kliennya selama bekerja jadi TKW di Malaysia melalui perantara bapaknya.

Kliennya, kata Purwanti, hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.

Saat meminta hak atas sebagian tanah itu secara baik-baik, ditolak oleh sang ibu dengan dugaan ada hasutan oleh beberapa adiknya.

Maryanah sebenarnya sudah memenuhi yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.

"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," kata Purwanti.

Kata Purwanti, di surat jual beli tanah memang tercantum nama ibu dan bapaknya. Tapi, uangnya berasal dari kliennya yang bekerja sebagai TKW.

"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.

 

(Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/13241371/digugat-anak-kandungnya-soal-tanah-hasil-jadi-tkw-ramisah-tanah-ini-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke