TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Pelaku penipuan dengan modus jual beli rumah Manado, berhasil diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (24/01/2021).
Pelaku adalah Stanly Kopalit (45) warga asal Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Sementara korbannya adalah Rony (50), seorang wiraswasta, di Karassik, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Satgas Penanganan Covid-19
Kanit Resmob Polres Toraja Utara Aipda Leo Timang mengatakan, penangkpan Stanly berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/67/ XI/2020/SPKT/Res. Torut, tanggal 13 Januari 2020.
“Pada bulan Januari 2020, korban mentransfer uang Rp 91.000.000 kepada Stanley sebagai uang untuk memesan rumah Manado, namun hingga tanggal yang ditentukan rumah tersebut belum diterima oleh pelapor,” kata Leo melalui rilis yang disampaikan, Minggu (24/1/2021).
Dari kejadian tersebut, kata dia, personel Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca juga: Terlibat Penipuan Rp 100 Juta dan Jadi Buronan, Wanita Ini Ditangkap
Petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Woloan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Pada hari Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, petugas langsung menuju ke lokasi.
"Tim kami menangkap pelaku di Woloan, Kelurahan Woloan Satu Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Pelau kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Leo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.