Salin Artikel

Polres Toraja Utara Ungkap Penipuan Jual Beli Rumah Senilai Rp 91 Juta

TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Pelaku penipuan dengan modus jual beli rumah Manado, berhasil diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (24/01/2021).

Pelaku adalah Stanly Kopalit (45) warga asal Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Sementara korbannya adalah Rony (50), seorang wiraswasta, di Karassik, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Kanit Resmob Polres Toraja Utara Aipda Leo Timang mengatakan, penangkpan Stanly berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/67/ XI/2020/SPKT/Res. Torut, tanggal 13 Januari 2020.

“Pada bulan Januari 2020, korban mentransfer uang Rp 91.000.000 kepada Stanley sebagai uang untuk memesan rumah Manado, namun hingga tanggal yang ditentukan rumah tersebut belum diterima oleh pelapor,” kata Leo melalui rilis yang disampaikan, Minggu (24/1/2021).

Dari kejadian tersebut, kata dia, personel Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan pencarian terhadap pelaku.

Petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Woloan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.

Pada hari Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, petugas langsung menuju ke lokasi.

"Tim kami menangkap pelaku di Woloan, Kelurahan Woloan Satu Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Pelau kemudian dibawa ke Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Leo. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/24/22455361/polres-toraja-utara-ungkap-penipuan-jual-beli-rumah-senilai-rp-91-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke