"Para korban mau karena mengira artis korea itu tersangka. Padahal foto dari Google," ujar Imam.
Baca juga: Tak Diberi Pulsa Rp 100.000, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Pacar di Medsos
"Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh, apalagi hanya berkenalan di medsos. Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi," kata Imam.
Pelaku AN saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Banyuasin.
AN dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.