Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diberi Pulsa Rp 100.000, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Pacar di Medsos

Kompas.com - 02/12/2020, 13:48 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENER MERIAH, KOMPAS.com - Lantaran tidak diberi pulsa oleh pacar, seorang pria di Bener Meriah, Aceh, menyebar foto kekasihnya di media sosial (medsos).

Pria tersebut adalah YD (19), yang merupakan pacar dari AU (19).

Pemuda itu mulai meringkuk di sel tahanan Mapolres Bener Meriah mulai Selasa (1/12/2020).

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, pelaku mengaku menyebar foto bugil pacarnya itu karena pelaku merasa sakit hati pacarnya AU tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000, sesuai permintaan YD.

Baca juga: Jenguk Ibu yang Sakit di RS, Pria Ini Malah Lecehkan Pasien Lain

"Pelaku merasa sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku lalu menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," jelas AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, seperti siaran pers yang diterima Kompas.com dari Subbag Humas Polres Bener Meriah, Rabu (2/12/2020).

Selama berpacatan lanjut Adi Wijaya, korban sempat beberapa kali mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui WhatsApp atas permintaan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.

Baca juga: Ini Aneka Konsekuensi Kota Bandung Masuk Zona Merah Covid-19

Mengingatkan orangtua mengawasi anak

Sementara itu Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya mengaku sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut.

Pihaknya menghimbau agar warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, juga kepada para orangtua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.

“Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," kata Adi Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com