KOMPAS.com - JK (26) pria asal Desa Tereksi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan diamankan polisi karena kasus pembunuhan.
Korban adalah pasangan sejenisnya, A (19) warga Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
A dan JK baru berkenalan di aplikasi jejaring sosial. Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seksual yang sama sehingga memutuskan untuk bertemu dan berkencan.
Pembunuhan terjadi pada Jumat (22/1/2021) malam setelah mereka berhubungan badan dirumah JK.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas
Sebelum melakukan hubungan seksual, A menjanjikan akan membayar JK Rp 100.000 usai sekali kencan,
Ternyata janji tersebut tak ditepati. JK yang emosi karena tak dibayar usai berhubungan badan, langsung menindih badan A dan menusuk korban hingga tewas.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat pembunuhan terjadi rumah dalam keadaan sepi.
Namun salah satu tetangga JK sempat curiga karena mendengar suara teriakan. Saksi mata pun sempat mendatangi rumah JK.
Baca juga: Sebelum Dimutilasi, Korban Paksa Tersangka untuk Berhubungan Sesama Jenis
Saksi yang ketakutan kemudian berlari dan bersembunyi di dalam rumah.
"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Jury saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan