PADANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.
Menurut Adib, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.
Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2021).
Baca juga: Siswi SMK Negeri di Padang Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Datangi Sekolah
Menurut Adib, kebijakan lama itu hampir terjadi di semua sekolah di Kota Padang.
Pada 2005, saat Fauzi Bahar menjabat Wali Kota Padang, aturan wajib memakai jilbab itu memang diberlakukan.
"Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," kata Adib.
Aturan akan dievaluasi
Adib berjanji kebijakan ini akan dievaluasi.
Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.