BADUNG, KOMPAS.com - Bangkai paus jenis bryde whale dengan panjang 13,8 meter terdampar di Pantai Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (21/1/2021) pagi.
Bangkai paus yang sudah membusuk itu kini sudah dikuburkan dengan kedalaman 3 meter di pinggir pantai.
Meski begitu, petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar akan menjaga dan mengawasi lokasi penguburan tersebut.
Sebab, dikhawatirkan masyarakat mengambil tulang belulang dari paus yang dilindungi ini.
Baca juga: Bangkai Paus Sepanjang 13,8 Meter Terdampar di Pantai Bali
"Kami akan terus pantau sampai seminggu ke depan terutama saat purnama 25 Januari 2021, karena khawatir pasang/gelombamg tinggi sehingga kuburan terbuka lagi," kata Kepala BPSL Denpasar Permana Yudiarso, saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Permana mengatakan, sebelumnya memang ada warga yang datang dan mengaku ingin mengambil tulang belulang paus.
Mereka mengaku menggunakannya untuk koleksi.
"Kami khawatir juga ada masyarakat mau ambil gigi dan daging atau minyak paus. Sebenarnya paus ini bukan paus bergigi, mungkin akan diambil tulang belulang untuk koleksi," kata dia.
Ia mengatakan, bangkai paus ini dilarang dimanfaatkan karena dilindungi dan berpotensi membawa penyakit.