Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/01/2021, 05:35 WIB
Editor Setyo Puji

KOMPAS.com - Kasus perselisihan antara anak dengan ibu kandung yang berujung ke ranah hukum belakangan marak terjadi.

Dari rangkuman pemberitaan Kompas.com, sejumlah kasus yang melatarbelakangi perkara tersebut bervariasi.

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, misalnya, seorang anak melaporkan ibu kandungnya gara-gara sepeda motor yang dibeli dari harta warisan dipakai saudara.

Sementara di Demak, Jawa Tengah, seorang anak melaporkan ibu kandungnya gara-gara wajahnya terluka akibat terkena kuku saat pertengkaran terjadi.

Berikut ini sederet kasus perselisihan anak dengan ibu kandung yang berujung ke ranah hukum.

Baca juga: Dijebloskan Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Saya Memaafkan yang Dia Lakukan

Anak laporkan sang ibu gara-gara sepeda motor

Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono (baju biru) menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).Tangkapan layar Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono (baju biru) menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).

M (40), warga asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melaporkan ibu kandungnya sendiri berinisial K (60) ke polisi.

Perseteruan itu dipicu masalah sepele, yaitu karena sepeda motor yang dibeli sang ibu dari harta warisan suaminya dipinjam saudaranya.

Mengetahui hal itu, sang anak tidak terima dan melaporkan sang ibu dengan tudingan melakukan penggelapan.

"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Viral, Video Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya karena Masalah Motor

Mengetahui alasan pelapor, Priyo terkejut dan menolak laporannya tersebut. Terlebih lagi, yang dilaporkan adalah ibu kandungnya sendiri.

Rekaman video yang memperlihatkan Priyo menolak laporan itu sempat viral di media sosial.

Dalam video itu, Priyo dengan tegas menolak dan meminta anggotanya untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindaklanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo dalam video tersebut.

"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," tambahnya.

Anak jebloskan ibu kandungnya ke penjara

Dedi Mulyadi saat mendamaikan Agesti (kanan) dan ibunya, Sumiyatun (kiri) di Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).handout Dedi Mulyadi saat mendamaikan Agesti (kanan) dan ibunya, Sumiyatun (kiri) di Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).

Seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, sempat mendekam selama dua hari di kantor polisi.

Pasalnya, ia dilaporkan anak kandungnya berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun kasus yang menjeratnya itu berawal dari masalah pakaian.

Saat itu, S yang merasa kesal dengan ulah A yang selalu melawan, lalu membuang pakaiannya.

Mengetahui hal itu, A tidak terima dan akhirnya terlibat pertengkaran dengan sang ibu.

Saat pertengkaran terjadi, wajah A terluka akibat terkena kuku sang ibu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

Tak terima dengan perlakukan itu, sang anak melaporkannya ke polisi.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S, Jumat (8/1/2021).

Meski kasus tersebut sempat berlarut-larut, namun akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan berkat bantuan dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Saat dilakukan proses mediasi itu sang anak luluh dan bersedia mencabut laporannya di kepolisian.

Gara-gara mobil, anak gugat ibu kandung

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.

Terbaru, seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, juga digugat anak kandungnya sendiri bernama Alfian Prabowo (25).

Masalahnya gara-gara mobil Toyota Fortuner.

Mobil yang dibeli sang ibu dari hasil menabung tersebut diklaim milik anak kandungnya.

Oleh karena itu, sang anak meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka sang ibu dianggap telah menyewa.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta

Ironisnya lagi, dalam gugatannya itu sang anak juga meminta rumah yang ditinggalinya saat ini sebagai jaminan atas sewa mobil tersebut.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi yang sehari-hari bekerja sebagai ASN di Pemprov Jateng itu.

Meski kasus tersebut saat ini sudah memasuki masa persidangan, namun Dewi enggan menggunakan jasa pengacara.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Sementara itu, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan sang anak karena ingin memberikan teguran kepada orangtuanya.

Baca juga: Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal di Mana Lagi

Pasalnya, setelah orangtuanya resmi berpisah pada September 2019 lalu, sang anak merasa jadi korban.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Baca juga: Digugat Anak Kandung gara-gara Fortuner, Ibu: Sampai Kapan Pun Dia adalah Anak Saya

Sumber: Kompas.com (Penulis : Dian Ade Permana, Idham Khalid | Editor : Khairina, Setyo Puji, David Oliver Purba)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke