KOMPAS.com - Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, meneteskan air mata saat mengetahui telah digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo (25).
Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Adapun dasar gugatan itu karena sang anak tidak terima mobil Toyota Fortuner digunakan sang ibu setelah berpisah dengan ayahnya.
Dewi sendiri tak menyangka anaknya akan berbuat setega itu kepadanya.
Meski demikian, ia berusaha memaafkan. Sebab, bagaimanapun Alfian adalah anak kandungnya.
"Sampai kapan pun, bekas jahitan karena operasi caesar ini tidak akan hilang. Sampai kapan pun dia adalah anak saya, yang saya lahirkan dengan rasa sakit dan masih membekas sampai saat ini," kata Dewi.
Baca juga: Sakit Pertama Saat Melahirkan, Sakit Kedua Saat Digugat Anak
Dewi mengatakan, gugatan itu dilakukan anaknya setelah dirinya berpisah dengan sang suami pada September 2019. Sedangkan surat gugatan dikirim pada Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Ironisnya lagi, jika uang sewa itu tidak diberikan, sang anak meminta rumah yang ditempatinya saat ini untuk disita sebagai jaminan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan