Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kisah Anak Laporkan Ibu Kandung, gara-gara Harta hingga Luka Terkena Kuku

Kompas.com - 22/01/2021, 05:35 WIB
Setyo Puji

Editor

Anak jebloskan ibu kandungnya ke penjara

Seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, sempat mendekam selama dua hari di kantor polisi.

Pasalnya, ia dilaporkan anak kandungnya berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun kasus yang menjeratnya itu berawal dari masalah pakaian.

Saat itu, S yang merasa kesal dengan ulah A yang selalu melawan, lalu membuang pakaiannya.

Mengetahui hal itu, A tidak terima dan akhirnya terlibat pertengkaran dengan sang ibu.

Saat pertengkaran terjadi, wajah A terluka akibat terkena kuku sang ibu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

Tak terima dengan perlakukan itu, sang anak melaporkannya ke polisi.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S, Jumat (8/1/2021).

Meski kasus tersebut sempat berlarut-larut, namun akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan berkat bantuan dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Saat dilakukan proses mediasi itu sang anak luluh dan bersedia mencabut laporannya di kepolisian.

Gara-gara mobil, anak gugat ibu kandung

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.

Terbaru, seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, juga digugat anak kandungnya sendiri bernama Alfian Prabowo (25).

Masalahnya gara-gara mobil Toyota Fortuner.

Mobil yang dibeli sang ibu dari hasil menabung tersebut diklaim milik anak kandungnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com