Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kisah Anak Laporkan Ibu Kandung, gara-gara Harta hingga Luka Terkena Kuku

Kompas.com - 22/01/2021, 05:35 WIB
Setyo Puji

Editor

Oleh karena itu, sang anak meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka sang ibu dianggap telah menyewa.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta

Ironisnya lagi, dalam gugatannya itu sang anak juga meminta rumah yang ditinggalinya saat ini sebagai jaminan atas sewa mobil tersebut.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi yang sehari-hari bekerja sebagai ASN di Pemprov Jateng itu.

Meski kasus tersebut saat ini sudah memasuki masa persidangan, namun Dewi enggan menggunakan jasa pengacara.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Sementara itu, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan sang anak karena ingin memberikan teguran kepada orangtuanya.

Baca juga: Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal di Mana Lagi

Pasalnya, setelah orangtuanya resmi berpisah pada September 2019 lalu, sang anak merasa jadi korban.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Baca juga: Digugat Anak Kandung gara-gara Fortuner, Ibu: Sampai Kapan Pun Dia adalah Anak Saya

Sumber: Kompas.com (Penulis : Dian Ade Permana, Idham Khalid | Editor : Khairina, Setyo Puji, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com