KOMPAS.com - Nasrul (35), yang membunuh ibu kandungnya gara-gara uang Rp 300.000, divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021).
Menurut kuasa hukum Nasrul, Taufiq, pihaknya akan menemui kliennya dulu terkait putusan itu.
Seperti diketahui, sidang dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Latiful dan dua hakim anggota Maimunsyah dan Bob Rosman.
Baca juga: Resmi Jadi Wali Kota Solo Terpilih, Gibran Ucapkan Terima Kasih, Termasuk ke Paslon 2
"Nanti saya ketemu dulu, kita diskusi dulu, apakah akan menerima vonis itu atau mengajukan banding. Kita ada waktu satu minggu untuk menyatakan sikap,” kata Taufiq.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Permana menyatakan akan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.
Dalam kasus tersebut, JPU menuntu Nasrul diganjar hukuman mati.
“Saya pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan hakim atau tidak,” kata Yudhi.
Baca juga: Bunuh Ibu karena Uang Rp 300.000, Nasrul Divonis Seumur Hidup
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasrul tega membunuh ibu kandungnya, Fatimah, gara-gara tak diberi uang Rp 300.000.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sudah meninggal dunia di rumahnya pada 8 Juli 2020.
Korban alami luka akibat senjata tajam di bagian leher.
(Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.