Salin Artikel

Tega Bunuh Ibu gara-gara Uang Rp 300.000, Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

KOMPAS.com - Nasrul (35), yang membunuh ibu kandungnya gara-gara uang Rp 300.000, divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021).

Menurut kuasa hukum Nasrul, Taufiq, pihaknya akan menemui kliennya dulu terkait putusan itu.

Seperti diketahui, sidang dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Latiful dan dua hakim anggota Maimunsyah dan Bob Rosman.

"Nanti saya ketemu dulu, kita diskusi dulu, apakah akan menerima vonis itu atau mengajukan banding. Kita ada waktu satu minggu untuk menyatakan sikap,” kata Taufiq.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sementara itu, menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Permana menyatakan akan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.

Dalam kasus tersebut, JPU menuntu Nasrul diganjar hukuman mati.

“Saya pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan hakim atau tidak,” kata Yudhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasrul tega membunuh ibu kandungnya, Fatimah, gara-gara tak diberi uang Rp 300.000.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sudah meninggal dunia di rumahnya pada 8 Juli 2020.

Korban alami luka akibat senjata tajam di bagian leher.

(Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/19000021/tega-bunuh-ibu-gara-gara-uang-rp-300.000-pria-ini-divonis-penjara-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke