Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas Putusan Pengadilan, Ibu yang Digugat Anak Kandung Banding

Kompas.com - 21/01/2021, 14:23 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tidak puas dengan hasil pengadilan tingkat pertama, Praya Tiningsih seorang ibu yang digugat anak kandungnya Rully Wijayanto atas harta warisan alamarhum suaminya, kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram.

Rina anak kedua dari Praya Tiningsih, yang ikut tergugat dalam perkara warisan tersebut, membenarkan, bahwa ia bersama ibunya sudah mengirimkan memori banding.

"Kemarin tanggal 8 Januari itu saya sama ibu sudah masukan memori banding ke Pengadilan Tinggi," kata Rina, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).

Rina menyampaikan, memori banding yang diajukan berisi ketidakpuasan dirinya bersama ibunya atas putusan Pengadilan Agama Praya, yang menurutnya keliru dalam memberikan putusan.

"Di memori banding itu kami ajukan alasan, bahwa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu. Alasan-alasan itu kami sampaikan sesuai bukti-bukti yang menurut kami benar," kata Rina.

Baca juga: Anak Kandung Minta Uang Les Rp 1 Juta, Mantan Anggota DPRD NTB Ini Malah Melecehkannya

Pihaknya masih menunggu proses lanjutan atas surat memori banding yang disampaikan ke pihak Pengadilan Tinggi Agama.

Sebelumnya dalam sidang putusan Pengadilan Agama (PA) Praya, pada Selasa (22/12/2020) lalu memutuskan perkara tersebut dengan cara dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai faraid Islam.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan obyek sengketa tanah yang diwarisi oleh Asroni Husnan (alamarhum) seluas 4,2 are suami dari Praya Tiningsih diputuskan dengan cara dibagi.

"Menetapkan harta peninggalan almarhum Asroni Husnan yang belum dibagi, dan yang harus dibagi sebagai berikut tanah seluas 4,2 are, menetapkan bagian masing-masing ahli waris Asroni Husnan sebagai berikut, Rully Wijayanto binti Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Tiningsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris," ungkap Hakim Ketua PA Praya Ahmad Zuhri dalam persidangan waktu itu.

Adapun saudara laki-laki Rully juga mendapatkan harta warisan yang sama dari alamarhum bapaknya yakni 2/6.

Selain itu, harta warisan tersebut terbagi ke pada dua anak perempuan sodara Rully dengan masing-mading mendapatkan 1/6 dari harta warisan.

Usai sidang putusan waktu itu, dengan tegas Praya Tiningsih menyampaikan, tidak puas terhadap hasil putusan PA Praya, karena menurutnya wasiat suaminya itu tidak menyatakan untuk dibagi.

"Saya tidak terima, karena dalam wasiat suami saya itu tidak usah dibagi, saya tidak terima pokoknya ke putusan hakim," kata ibu dengan sapaan Ning ini.

 

Ning waktu itu dengan tegas menyebutkan akan melakukan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

Kompas.com hendak mengkonfirmasi Rully melalui sambungan telepon, namun Rully masih belum bisa dihubungi.

Diketahui, sebelumnya persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are.

Perjalanan kasus

Kasus tersebut beberapa kali dimediasi oleh Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah namun kedua belah pihak tetap ngotot dengan argumen masing-masing.

Praya Tiningsih juga sempat menolak konsep perdamaian gugatan warisan anaknya itu dan tetap kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya tidak dibagi. 

Ningsih menilai sikap Rully waktu itu sangat keterlaluan.

Baca juga: Sederet Kasus Ibu Digugat Anak Kandung, Ada yang Doakan Anaknya Setiap Shalat dan Meminta Air Susunya Dibayar

Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih waktu itu sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat.

Adapun dalam keterangan sebelumnya, Rully tetap menginginkan warisan itu tetap dibagi, agar tidak ada persoalan lagi dengan ibunya.

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com