Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami syok dan tekanan psikis. Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka kasus ini.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, berupa handuk, daster atau baju tidur dan celana dalam korban.
Tim Unit PPA Polresta Mataram telah memeriksa korban setelah melayangkan laporannya.
Korban juga telah menjalani visum luar di Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, untuk memastikan ada luka di bagian vital korban.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Anaknya Saat Istri Berjuang Hidup Melawan Covid-19
"Ditemukan luka robek tak beraturan di bagian alat vital tubuh korban," kata Astawa.
Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi pada anak yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, saat sang istri tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.
"Kami sangat menyayangkan kejadian yang tidak patut ini, apalagi dilakukan pada buah hati sendiri," kata dia.
(KOMPAS.COM/FITRI RACHMAWATI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.