Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim dan Panitera Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jombang Tunda Berbagai Persidangan

Kompas.com - 20/01/2021, 15:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sejumlah hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil swab test yang dilakukan di RSUD Ploso, Jumat (15/1/2021) lalu dan hasilnya dikonfirmasi pada Selasa (19/1/2021) kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri Jombang Andy Widyo Laksono mengungkapkan, pihaknya sementara ini menutup sebagian besar layanan pengadilan dan hanya menggelar persidangan yang sifatnya mendesak.

Selain itu, kata Andy, sebagian besar pegawai pengadilan juga diminta bekerja di rumah, terutama bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Kesulitan TPU Jombang Kelola Limbah APD, Tak Diperhatikan Pemkot hingga Dibakar Mandiri

"Mulai hari ini sampai hari Rabu depan, sebagian kami minta bekerja di rumah. Kami juga batasi kegiatan. Persidangan yang sifatnya tidak mendesak kami tunda dulu," ujar Andy, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Dia menuturkan, pada akhir minggu lalu, sebanyak 20 orang dari Pengadilan Negeri Jombang, yang terdiri dari unsur hakim, panitera dan panitera pengganti serta pegawai menjalani pemeriksaan swab.

Pemeriksaan swab itu dilakukan setelah sebelumnya terdapat 2 orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Berdasarkan hasil tes swab, kata Andy, sebanyak 8 orang dinyatakan positif Covid-19, meski tidak merasakan gejala alias OTG.

 

Dari sepuluh orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, terdiri 3 orang hakim serta 7 orang panitera dan panitera pengganti.

"Mereka tidak merasakan gejala dan sekarang melakukan isolasi mandiri di rumah," ujar Andy.

Andy mengaku, tidak mengetahui persis dari mana para anak buahnya tersebut tertular virus corona.

Sejak berlangsungnya pandemi Covid-19, pihaknya sebenarnya sudah menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Tahu Ada Kendala Pengelolaan Sampah Medis di TPU Jombang

Setiap orang yang masuk kantor pengadilan wajib memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

"Padahal, kami sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tapi ternyata masih ada yang bisa kena," ujar Andy.

Selain itu, lanjut dia, penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara rutin setiap hari, di seluruh ruangan kantor Pengadilan Negeri Jombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com