Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi, Jalani Tes Swab Sebelum Dipulangkan ke AS

Kompas.com - 20/01/2021, 14:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander telah menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR), pada Rabu (20/1/2021) pagi.

Mereka tinggal menunggu penerbangan ke Bandara Soekarno Hatta.

"Kami tes PCR pagi ini di RS Bali Mandara, semoga bisa selesai dalam waktu enam jam karena pesawat akan terbang ke Jakarta jam 20.55 WITA," kata kuasa hukum Gray, Erwin Siregar di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (20/1/2021).

Erwin mengatakan keduanya akan terbang ke Los Angeles, Amerika Serikat, dari Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (21/1/2021) pukul 06.30 WIB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Jamaruli Manihuruk membenarkan keduanya menjalani tes swab pagi ini.

Baca juga: Saya Tidak Bersalah, Visa Saya Tidak Overstay, Saya Tidak Menghasilkan Uang Dalam Rupiah

Keduanya akan diterbangkan ke Jakarta terlebih dahulu untuk kemudian diterbangkan ke negara asalnya.

"Ini kita tunggu kalau memang itu tiketnya, udah dapat kita terbangkan," kata dia.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

 

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian terkait pernyataan Kristen Gray yang menyebut, adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. Gray juga mengajak turis asing pindah ke Bali saat pandemi.

Baca juga: Selama di Bali, Kristen Gray Jual E-Book dan Tawarkan Jasa Konsultasi Cara Masuk Indonesia Saat Pandemi

Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Keputusan mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com