TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Mereka adalah NU (38), AA (32), dan N (53). Seluruh tersangka merupakan warga Desa Karangtengah, Jatirogo, Tuban.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 24 saksi terkait kasus pengambilan paksa jenazah itu.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga tersangka merupakan aktor sekaligus provokator dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kecamatan Jatirogo.
"Pada saat kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Bus Jurusan Magetan–Jakarta Tabrak Warung, Sopir: Terus Terang, Saya Tidak Hafal Jalan
Tersangka NU bertugas mengadang ambulans dan meminta sopir turun untuk membuka pintu belakang. NU juga mengancam sopir ambulans itu.
Saat pintu belakang ambulans terbuka, tersangka N masuk mengambil peti jenazah dan membawanya ke mushala bersama tersangka lainnya.
Sesampainya di mushala, tersangka NU membuka membuka peti jenazah dengan sebuah linggis.
Kemudian, tersangka AA merobek plastik dan menggunting kafan yang membalut jenazah hingga terbuka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.