Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 3 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/01/2021, 20:58 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Mereka adalah NU (38), AA (32), dan N (53). Seluruh tersangka merupakan warga Desa Karangtengah, Jatirogo, Tuban.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 24 saksi terkait kasus pengambilan paksa jenazah itu. 

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga tersangka merupakan aktor sekaligus provokator dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kecamatan Jatirogo.

"Pada saat kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Bus Jurusan Magetan–Jakarta Tabrak Warung, Sopir: Terus Terang, Saya Tidak Hafal Jalan

Tersangka NU bertugas mengadang ambulans dan meminta sopir turun untuk membuka pintu belakang. NU juga mengancam sopir ambulans itu.

Saat pintu belakang ambulans terbuka, tersangka N masuk mengambil peti jenazah dan membawanya ke mushala bersama tersangka lainnya. 

Sesampainya di mushala, tersangka NU membuka membuka peti jenazah dengan sebuah linggis.

 

Kemudian, tersangka AA merobek plastik dan menggunting kafan yang membalut jenazah hingga terbuka.

 

Selanjutnya, mereka bertiga mengangkat jenazah keluar mushala untuk dimandikan dan dishalati kembali bersama warga lain.

"Ketiganya ditetapkan tersangka karena terbukti telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun," terang Ruruh.

Ruruh mengatakan, ketiga tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

 

"Ketiganya terancam hukuman satu tahun penjara dan tidak kita tahan hanya diwajibkan lapor karena ancamannya di bawah lima tahun," jelasnya.

Ruruh menjelaskan, pengambilan paksa jenazah itu terjadi saat alamarhum AR, seorang tokoh masyarakat di Desa Karangtengah, meninggal dan hendak dimakamkan sesuai protokol kesehatan, Jumat (25/12/2021).

Baca juga: Penerima Tamu Pesta Pernikahan Positif Covid-19, Satgas: Mungkin Telah Terjadi Klaster Hajatan

Di perjalanan, puluhan warga mengadang iring-iringan ambulans yang dikawal polisi. Mereka menolak jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

Puluhan warga itu meminta jenazah diturunkan dari ambulans.

Saat kejadian, petugas sudah menjelaskan kepada warga agar jenazah pasien Covid-19 itu dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Tetapi, karena jumlah warga yang terlalu banyak, polisi tak bisa menahan mereka.

"Padahal, sebelumnya petugas juga sudah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga agar pasien ini dimandikan, disholati dan dikubur sesuai protokol kesehatan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com