Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 3 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/01/2021, 20:58 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Mereka adalah NU (38), AA (32), dan N (53). Seluruh tersangka merupakan warga Desa Karangtengah, Jatirogo, Tuban.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 24 saksi terkait kasus pengambilan paksa jenazah itu. 

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga tersangka merupakan aktor sekaligus provokator dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kecamatan Jatirogo.

"Pada saat kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Bus Jurusan Magetan–Jakarta Tabrak Warung, Sopir: Terus Terang, Saya Tidak Hafal Jalan

Tersangka NU bertugas mengadang ambulans dan meminta sopir turun untuk membuka pintu belakang. NU juga mengancam sopir ambulans itu.

Saat pintu belakang ambulans terbuka, tersangka N masuk mengambil peti jenazah dan membawanya ke mushala bersama tersangka lainnya. 

Sesampainya di mushala, tersangka NU membuka membuka peti jenazah dengan sebuah linggis.

 

Kemudian, tersangka AA merobek plastik dan menggunting kafan yang membalut jenazah hingga terbuka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com