Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, saat menjadi buronan, AS selalu berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Keberadaan AS akhirnya terdeteksi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kemuning, Palembang.
"Namun pelaku sempat melawan sehingga kita lumpuhkan," kata Irvan.
Irvan menjelaskan, motif pembunuhan itu dilakukan karena pelaku kesal terhadap korban mengenai kesepakatan kencan.
"Semestinya tiga jam, tapi korban mengakhiri sebelum waktunya. Itu yang membuat pelaku marah," ujar Irvan.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.