Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Hajatan di Purbalingga

Kompas.com - 15/01/2021, 18:24 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com – Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Purbalingga, Jawa Tengah membubarkan dua acara hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Jumat (15/1/2021).

Pembubaran dilakukan petugas kerena kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolsek Bobotsari AKBP Ridju Isdiyanto mengatakan, dua hajatan yang dibubarkan ada di Desa Dagan dan Desa Karangduren.

Baca juga: PPKM di Purbalingga, Satgas Covid-19 Patroli Bawa Keranda Mayat untuk Pelanggar Jam Malam

Saat didatangi petugas, kata Ridju, hajatan digelar meriah hingga mendirikan tenda dan banyak warga yang hadir.

"Adanya hajatan tersebut, kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata Ridju kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Setelah mendapat imbauan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua lokasi menyanggupi untuk menghentikan kegiatan.

Mereka juga bersedia membongkar tenda yang telah didirikan.

"Kepada warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara," ujarnya.

Baca juga: PPKM, Pedagang dari Luar Kota Dilarang Berjualan di Pasar Hewan Purbalingga

Dia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dengan tertib saat pemberlakukan PPKM.

Masyarakat, kata Ridju, harus mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus positif bisa ditekan.

"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan bisa memedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian tidak ada masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com