Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Polisi dengan Borgol, Kurir 25 Kg Sabu Ditembak Mati

Kompas.com - 15/01/2021, 12:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang kurir narkoba asal Pasuruan, Jawa Timur bernama Surur (31) mencoba melawan petugas kepolisian saat ditangkap.

Surur memukul dengan menggunakan borgol dan hendak merampas senjata api petugas.

Akibatnya, polisi menembak Surur hingga tewas.

Baca juga: Kuda Delman Terkapar Kelelahan di Jalan dan Dicambuki, Warga: Alami Luka di Kaki, Tulang-tulangnya Kelihatan

Bawa 25 kg sabu

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba
Surur ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ia hendak membawa 25 kilogram sabu-sabu dari Medan ke Surabaya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 25 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu-sabu seberat 25 kilogram dari tangan Surur.

"(Surur) Orang dari luar Sumur jemput langsung. Kita menduga ini untuk mengurangi biaya sekaligus untuk kerahasiaan. Kebetulan yang berangkat ini dari Jawa Timur, Surabaya untuk membawa 25 kg sabu," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Baca juga: Datang dari Surabaya ke Medan Jemput 25 Kg Sabu, Surur Tewas Ditembak Polisi

Ilustrasi jenazahKompas.com Ilustrasi jenazah

Tewas ditembak

Tetapi dalam proses penangkapan tersebut, Surur melakukan perlawanan.

Ia hendak merebut senjata api milik petugas dan memukul polisi menggunakan borgol.

Surur pun ditembak hingga tewas.

"Apabila dalam pelaksanaannyaada yang mengancam dan membahayakan jiwa petugas, maka sesuai instruksi saya, dilakukan tindakan tegas keras dan terukur," kata Kapolda.

Baca juga: Bupati Sukoharjo dan Pedagang Bersitegang Soal Jam Operasional PPKM, Ganjar: Jam 7-9 Take Away

Pengembangan penangkapan sebelumnya

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.
Penangkapan Surur ini adalah pengembangan dari ungkap kasus narkoba sebelumnya.

Sebelum menangkap Surur, polisi lebih dulu menangkap ESR (23) dan RS (20) dan FS (20).

"Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1.900 gram. Inilah barang yang mereka bawa ke Jakarta, dimasukkan ke dalam sepatu," jelas Martuani.

Setelah diperiksa secara mendalam, polisi menemukan ada bandar yang lebih besar dengan kurir bernama Surur (31).

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com