Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kakek Abdul, 30 Tahun Menanti Tanahnya Diganti Rugi Pemkot Padang, Putusan PK MA Seolah Tak Berarti

Kompas.com - 14/01/2021, 10:49 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sudah hampir 30 tahun, seorang kakek bernama Abdul Wahab (80), warga Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat menunggu ganti rugi atas tanahnya yang dipakai negara untuk pembuatan Jalan By Pass.

Sejak tahun 1991, hingga sekarang Pemerintah Kota Padang belum juga mengganti tanah konsolidasi senilai Rp 2.471.000.000 itu.

Padahal, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung sudah keluar pada 4 Oktober 2019 lalu dengan nomor 136.PK/Pdt/2019.

Dalam putusan PK itu, Pemerintah Kota Padang diminta membayar ganti rugi atas tanah Abdul Wahab.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya

Sudah ada putusan MA, tapi ganti rugi tak juga dibayarkan...

Pengajuan eksekusi sejak putusan kasasi di MA telah diajukan, namun tidak juga dibayarkan Pemkot Padang.

Setelah menang saat PK di MA, Abdul Wahab kembali mengajukan eksekusi tapi hingga sekarang biaya ganti rugi tanahnya belum juga dibayarkan.

"Saya harus bagaimana lagi. Harusnya kalau sudah PK kan tidak ada lagi upaya hukum. Eksekusi harus dilaksanakan," kata Abdul Wahab kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Abdul Wahab menyebut Pemkot Padang beralasan tanahnya yang kena proyek Jalan By Pass tersebut mesti diukur, karena sebelumnya tidak diukur.

Baca juga: Gaji ASN Pemkot Padang Mengalami Keterlambatan, Ini Penyebabnya

Alasan Pemkot Padang tak masuk akal...

"Saya heran alasannya tanah harus diukur. Keputusan pengadilan sudah jelas. Luas tanah saya itu 4.942 meter persegi. Di PN Padang saya menggugat dan menang, kemudian Pemkot Padang banding hingga PK semuanya saya menang. Jadi kenapa belum juga dibayarkan," kata Abdul Wahab.

Menurut Wahab, mulai putusan dari PN hingga PK Mahkamah Agung tidak ada perintah yang menyebutkan tanah tersebut harus diukur kembali.

"Tidak ada perintah diukur kembali. Putusannya jelas tergugat harus membayar ganti rugi tanah saya," kata Wahab.

Baca juga: Ganti Rugi Tol Japek II Selatan Terlalu Murah, Warga Karawang Blokade Jalan

Berawal dari Proyek By Pass 1991

Wahab bercerita pada tahun 1991, dibuatlah proyek jalan By Pass dari Padang Pariaman hingga Teluk Bayur.

Proyek itu melintasi tanah milik diri Abdul Wahab.

Sebagai warga negara yang baik, Wahab mendukung proyek itu dan bahkan memberikan tanahnya sebanyak 30 persen dari total yang kena secara cuma-cuma.

"Sisanya tentu saya minta ganti rugi. Ada 4.942 meter yang belum diganti ini yang hingga sekarang belum dibayarkan," kata Wahab.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com