Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM di NTT Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 M

Kompas.com - 14/01/2021, 08:38 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2018 telah memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Larantuka telah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi itu.

Baca juga: Cerita Dokter Aaron, Suntik Sendiri Vaksin Covid-19 ke Tubuhnya, Ini Alasannya...

Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setio Pratomo menjelaskan, mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial YJF, konsultan perencana berinisial YYBS, dan pelaksana berinisial PAD.

Mereka telah ditahan sejak Senin (11/1/2021).

"Kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum tersebut sebesar Rp 1.528.040.739," jelas Bayu kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021) malam.

Bayu menjelaskan, para tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat  (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 5 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Lalu, Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Bayu.

Baca juga: Bupati Faida Diperiksa Kemendagri, Wabup Sebut Pemkab Jember Sedang Gaduh

Dalam waktu dekat, kata Bayu, kasus dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum itu akan dilimpiahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com