Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM di NTT Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 M

Kejaksaan Negeri Larantuka telah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setio Pratomo menjelaskan, mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial YJF, konsultan perencana berinisial YYBS, dan pelaksana berinisial PAD.

Mereka telah ditahan sejak Senin (11/1/2021).

"Kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum tersebut sebesar Rp 1.528.040.739," jelas Bayu kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021) malam.

Bayu menjelaskan, para tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat  (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 5 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Lalu, Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Bayu.

Dalam waktu dekat, kata Bayu, kasus dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum itu akan dilimpiahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Bayu.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/08384171/3-tersangka-kasus-korupsi-proyek-spam-di-ntt-ditahan-kerugian-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke