Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan Wabup ke Polisi, Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Sudah Diingatkan KPK

Kompas.com - 14/01/2021, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Gara-gara tak segera mengembalikan mobil dinas Toyota Fortuner, eks Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi dilaporkan oleh Wakil Bupati Amran ke Polda Sulsel.

Padahal, mobil tersebut telah digunakan Asriadi sekitar 11 tahun, sejak 2009 lalu atau saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo.

Andi Asriadi menduduki posisi Ketua DPRD Wajo periode 2009-2014.

Baca juga: Enggan Kembalikan Mobil Dinas Fortuner, Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi

Sudah diingatkan KPK

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
Dugaan penguasaan aset negara ini bermula dari penyelidikan Tim Koordinasi Superbisi dan pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK bahkan telah memperingatkan Andi untuk mengembalikan mobil dinas.

Namun, peringatan KPK tak segera mendapatkan respons.

"Bayangkan, sejak 2009 kendaraan dinas yang seharusnya pelat merah kepunyaan negara, justru dikuasai yang bersangkutan," kata Ketua Tim Korsupgah KPK Frismon.

Lantaran dinilai tak ada itikad baik, jalur hukum pun ditempuh oleh pemerintah daerah.

"Makanya kan Pak Wabup Wajo langsung ke Polda agar masalahnya jelas. Kasihan pemerintah sudah kerja keras mengamankan semua aset daerah justru ada yang menguasai," ujar dia.

Baca juga: Bingung Namanya Masuk Daftar Penumpang Sriwijaya SJ 182, Sarah Mengaku Tak Pernah Pinjamkan KTP

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Akan telaah laporan

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri membenarkan bahwa Wakil Bupati Wajo Amran melayangkan laporan, Rabu (13/1/2021).

Dalam laporan tersebut, Andi Asriadi yang menjabat Ketua DPRD Wajo periode 2009-2014, diduga enggan mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner

Berkas yang diterima akan lebih dulu ditelaah.

Kemudian, polisi juga akan meminta keterangan dari pelapor sebelum memutuskan apakah akan menaikkan kasus ke penyelidikan.

"Baru dilaporkan pagi ini (Rabu). Tapi kita tidak langsung kerjakan (selidiki). Laporan kan belum sampai ke saya juga. Nanti kita telaah baik-baik dulu ya," kata Widoni.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com