Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kegaduhan di Jember Tidak Ada yang Bisa Menyelesaikan Kecuali Pemprov dan Pemerintah Pusat"

Kompas.com - 13/01/2021, 21:15 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengatakan, kondisi pemerintahan Kabupaten Jember sedang mengalami kegaduhan.

Hal itu seiring kebijakan bupati terkait pemberlakukan SOTK 2021. Dalam SOTK baru tersebut, Faida mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) di sejumlah OPD.

Sementara, pejabat lainnya didomisionerkan. Akibatnya, terdapat dualisme pejabat baru di lingkungan Pemkab Jember.

Muqit berharap ada arahan yang kongkrit dari Pemprov dan Kemendagri terkait masalah yang terjadi di Pemkab Jember.

Baca juga: Tim Gabungan Kemendagri, KASN dan Inspektorat Jatim Periksa Bupati Jember Faida, Ada Apa?

“Kegaduhan yang terjadi di Jember tidak ada yang bisa menyelesaikan kecuali Pemprov dan pemerintah pusat,” ujar dia, pada Kompas.com via telepon, Rabu (13/1/2020).

Kegaduhan di lingkungan Pemkab Jember itu tidak hanya menjadi atensi para politisi, namun masyarakat Jember juga sudah mengetahuinya.

“Ini tidak hanya menjadi atensi elit politik saja, tapi juga warga kampung memahami persoalan di Jember,” pungkas dia.

Sebelumnya, tim gabungan Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Timur memeriksa Bupati Jember Faida.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat dari Inspektorat Jatim pada Faida yang dikirim 8 Januari 2020 lalu.

 

Surat tersebut berisi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Timur.

Surat itu ditandatangani oleh kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera.

Surat yang dilayangkan pada Fiada itu merupakan panggilan yang kedua. Yakni setelah surat panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Jumat 8 Januari 2020, Faida menyatakan tidak bisa hadir.

Baca juga: Mahasiswa yang Palsukan Surat Rapid Test untuk 24 Calon Pengawas TPS di Pilkada Jember Terancam 12 Tahun Penjara

Faida mengirimkan surat balasan tidak bisa hadir pada Inspektorat Pemprov Jawa Timur.

“Bahwa Pemanggilan pemeriksaan memerlukan persiapan pengumpulan data yang memerlukan waktu,” tulis Faida dalam surat balasannya.

Akhirnya, Inspektorat Jawa Timur mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada Faida.

Yakni pemeriksaan dilakukan pada Selasa (12/01/2020) di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri.

(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com