Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa yang Palsukan Surat Rapid Test untuk 24 Calon Pengawas TPS di Pilkada Jember Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/01/2021, 19:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - IB (24), mahasiswa asal Jember, Jawa Timur, yang menjual hasil rapid test antibodi dan atingen palsu ke 24 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat pilkada serentak Desember 2020 lalu terancam 12 tahun penjara.

"Tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Miliar, Junto pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (11/1/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Terbongkarnya aksi mahasiswa ini setelah ia menawarkannya surat rapid test palsunya via media sosial Facebook.

"Tanggal 25 Desember dia posting menawarkan surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa proses pemeriksaan klinis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farma, Senin.

Baca juga: “Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”

Dari sana, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kediamannya Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti ebrupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolda Jatim.

Baca juga: Mahasiswa Ini Pernah Palsukan Surat Rapid Test untuk 24 Calon Pengawas TPS Pilkada Jember

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa di Jember, ditangkap polisi karena menjual hasil rapid test antibodi dan antigen palsu ke 24 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan tempat tinggalnya saat pilkada serentak Desember 2020 lalu.

"Ada 24 calon PTPS yang reaktif saat rapid test. Lalu dia menawarkan membuat surat hasil rapid test palsu dengan imbalan Rp 50.000 per surat," kata Farman, Senin (11/1/2021).

Berbekal surat hasil rapid test palsu dari pelaku, akhirnya 24 calon PTPS itu pun lolos dan bertugas menjadi PTPS saat Pilkada Jember.

Baca juga: Kesaksian Husni, Jurnalis TV yang Selamat dari Longsor Susulan di Sumedang

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com