Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Kendaraan Sembarangan di Klaten Siap-siap Digembok Dishub

Kompas.com - 13/01/2021, 17:10 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mulai menerapkan sanksi penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono mengatakan sanksi itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum Kabupaten Klaten.

"Bagi kendaraan yang salah parkir atau parkir di tempat larangan parkir digembok. Baik roda dua maupun roda empat," kata Sudiyarsono dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Awas, Mobil Parkir Sembarangan di Kota Padang Akan Diderek

Dia menerangkan, alasan baru diterapkan tahun ini karena pengadaan peralatan berupa gembok kendaraan baru terealisasi tahun 2020.

Selain itu, kata dia masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir di tempat larangan parkir maupun tidak sesuai tempatnya.

Misalnya parkir di atas jembatan, tingkungan, mulut persimpangan, depan gang dan lainnya.

"Ini masih uji coba. Yang disanksi belum ada. Masih sosialisasi selama satu bulan," terang dia.

Setelah satu bulan sosialisasi masih ditemukan ada kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan, maka sanksi gembok diberlakukan.

Dalam pelaksanaannya, kata Sudiyarsono, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas (Satlantas).

"Untuk gembok yang sudah kita siapkan untuk sepeda motor ada sekitar 30 unit gembok dan roda empat ada 10 unit gembok," kata dia.

Baca juga: Parkir Sembarangan di Bandung, Empat Ban Mobil Bisa Gembos

Pihaknya berharap masyarakat atau pemilik kendaraan dapat memahami aturan sehingga nantinya tidak ada pelanggaran.

"Nanti kalau ada kendaraan yang melanggar parkir kita gembok. Untuk membuka gemboknya pemilik kendaraan datang ke Kantor Dishub, membuat surat pernyataan dan membayar denda," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com