BANDUNG, KOMPAS.com- Jangan pernah parkir sembarangan lagi jika berkunjung ke Kota Bandung.
Sebab, terhitung mulai tanggal 12 November 2018 Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi cabut pentil untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan.
Hal ini sesuai Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 551/Kep.1281- Dishub/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan, operasi cabut pentil akan dilakukan kepada kendaraan bermotor di trotoar, di ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir, dan kendaraan yang parkir di radius 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi rambu lalu lintas.
Kemudian, sanksi juga diberikan kepada kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis serta kendaraaan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.
Baca juga: Wali Kota Semarang Bangun Area Parkir 5 Lantai di Pandanaran
“Salah satu biang kemecaten di Kota Bandung itu ternyata karena perilaku pengguna jalan yang parkir sembarangan,” ujar Anton saat ditemui di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (8/11/2018).
Anton menjelaskan, sanksi cabut pentil dilakukan sebagai bentuk inovasi lanjutan penertiban lalu lintas.
Pasalnya, sanksi-sanksi sebelumnya seperti gembok ban hingga penempelan stiker selama ini ternyata tidak menimbulkan efek jera.
“Kami berpikir mereka (pelanggar) belum kapok nih, makanya kami buatkan aturan baru pada bulan Oktober dan siap dilakukan operasi gabungan cabut pentil (bulan November)," tuturnya.
Agar tidak disebut arogan, Anton mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran sejak bulan Oktober lalu.
Rencananya, pada 12 November 2018 akan dilaksanakan apel gelar pasukan untuk kemudian melakukan operasi cabut pentil di sejumlah titik lokasi.
Selain Dishub Kota Bandung, apel dan operasi bakal melibatkan unsur Polrestabes, Kodim, dan Denpom.
"Jadi mulai Minggu depan hati- hati dengan parkir, jangan parkir sembarangan. Termasuk weekend Sabtu Minggu juga berlaku untuk pendatang. Kami imbau parkir yang lebih tertib;" bebernya.
Di tempat yang sama, Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung Aiptu Jaja Tursija menegaskan, pihak kepolisian siap membantu untuk menerapkan aturan cabut pentil tersebut.
"Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, polisi melakukan dari sisi Gakkumnya. Kami siap mengawal keputusan ini supaya perwal bisa berjalan lancar demi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib lagi. Jadi kita harus sama sama," katanya.
Lebih lanjut Jaja menjelaskan, ban kendaraan milik pelanggar yang akan digembosi tidak hanya satu saja. Menurut dia, agar lebih menimbulkan efek jera, seluruh ban akan digembosi.
"Jadi (kalau mobil) empat-empatnya nya langsung dicabut pentil. Kalau satu masih bisa bergerak karena ada ban cadangan. Kalau empat empatnya dia akan berpikir dua kali untuk parkir. Itu yang diharapkan supaya jangan coba-coba melanggar," tandasnya.