PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menerapkan aturan penderekan bagi mobil yang parkir sembarangan di jalan utama.
Upaya penertiban parkir liar ini diberlakukan sejak Februari 2020 ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri menyatakan, sebelumnya, tindakan penderekan mobil parkir liar ini sempat mengalami beberapa kali penundaan.
Sebelumnya, Kota Padang menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas yang salah satu isinya mengatur tentang derek.
Baca juga: Jadi Rumah Sakit Rujukan Penanganan Corona, RSUD Padang Sidempuan Siapkan 4 Ruang Isolasi
Pada 1 Oktober 2019, perda ini mulai efektif dilaksanakan.
Namun belum ada tindakan penderekan, masih penilangan yang bekerja sama dengan kepolisian.
Kemudian pada pertengahan November 2019, aturan itu kembali ditegaskan namun belum ada penderekan.
"Pada pertengahan Februari ini baru efektif kita berlakukan penderekan. Namun hingga saat ini belum ada mobil yang diderek," kata Dian, Rabu (4/3/2020).
Menurutnya, pemberlakuan derek diawali dengan menggembok mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Setelah digembok, mobil itu lalu dibiarkan selama 15 menit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.